DOKUMEN HASIL PENYUSUNAN KRITERIA PROGRAM BANTUAN
DARI PEMERINTAH BIDANG EKONOMI KREATIF
BAGI PELAKU EKRAF DI DESA WISATA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
( SRI RAHMAH NINGSIH.,M.M )
Benteng Selayar, 21 September 2022
Melalui UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif Pemerintah berkomitmen untuk memberikan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal atas kegiatan ekonomi kreatif. Terlampir dalam pasal 14 dari UU No.24/2019 bahwa ekonomi kreatif bisa mendapatkan pendanaan atau pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan atau teknologi. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya,cipta,rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang tekhnologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia diperlukan pengembangan ekonomi kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,peningkatan nilai tambah kekayaan intelektual sebagai basis dari ekonomi kreatif yang memberikan manfaat ekonomi secara massif dengan sumberdaya intelektual bangsa . Perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual serta system pemasaran produk ekonomi kreatif merupakan stimulus bagi pengembangan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Ekonomi Kreatif KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF melaksanakan pemberian dukungan penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif bagi pelaku ekonomi kreatif berupa program bantuan pemerintah untuk fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif dan sarana ruang kreatif. Sektor pariwisata da ekonomi kreatif merupakan dua sector yang dapat saling berkaitan dan atau dapat memperkuat satu dengan lainnya. Untuk mengembangkan kegiatan wisata , daerah tujuan wisata, setidaknya harus memiliki komponen – komponen sebagai berikut ( UNESCO, 2009 ) :
- Obyek/atraksi dan daya tarik wisata
- Transportasi dan infrastruktur
- Akomodasi
- Usaha makanan dan minuman
- Jasa pendukung lainnya ( hal – hal yang mendukung kelancaran berwisata misalnya biro perjalanan yang mengatur perjalanan wisatawan, penjualan cindera mata,informasi , jasa pemandu, kantor pos, bank , sarana penukaran uang , internet , wartel , salon ,dll )
Untuk membantu para pelaku ekonomi kreatif khususnya di desa wisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatifnya melalui fasilitasi program bantuan dari pemerintah, bersama ini di paparkan ketentuan persyaratan kriteria dokumen yang harus dipersiapkan atau dimiliki oleh para pelaku ekonomi kreatif di desa wisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai berikut :
- Pelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga Negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif
- Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau nonbank.
- Persyaratan pengajuan pembiayaan paling sedikit terdiri atas :
- Proposal pembiayaan
- Memiliki usaha ekonomi kreatif
- Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
- Memiliki Surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
- Pelaku ekonomi kreatif harus mencatatkan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sitem pencataan fasilitasi pembiayaan pelaku ekraf. Sistem pembiayaan pelaku ekraf diselenggarakan oleh kementrian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Persyaratan dokumen disampaikan untuk menjadi bahan sosialisasi sekaligus rekomendasi bagi pemerintah desa/pengelola desa wisata di Kabupaten Kepulauan Selayar guna membantu para pelaku ekonomi kreatif yang ada di desa wisata untuk mendapatkan fasilitas bantuan usaha dari pemerintah.