Selasa, Mei 20, 2025
Selayar
  • Login
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    • PROFIL SELAYAR
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • DATA PEGAWAI
  • BERITA
  • EVENT DAN KEGIATAN
  • DESTINASI
  • SENI DAN BUDAYA
    • KEBUDAYAAN
    • CERITA RAKYAT
  • VIDEO
    • Video Pariwisata
    • Video Kebudayaan
    • Video Program Kegiatan
    • Video Disparbud in a Month
  • FASILITAS UMUM
    • TRANSPORTASI
    • AKOMODASI
    • PUBLIC SERVICE
    • KULINER
    • OLEH – OLEH
    • PAKET TRIP
    • TRAVEL AGENTS
  • DOKUMEN
    • Data Kunjungan Wisatawan Kepulauan Selayar
    • Dokumen PPID
    • Dokumen Lain
    • E Brochure
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    • PROFIL SELAYAR
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • DATA PEGAWAI
  • BERITA
  • EVENT DAN KEGIATAN
  • DESTINASI
  • SENI DAN BUDAYA
    • KEBUDAYAAN
    • CERITA RAKYAT
  • VIDEO
    • Video Pariwisata
    • Video Kebudayaan
    • Video Program Kegiatan
    • Video Disparbud in a Month
  • FASILITAS UMUM
    • TRANSPORTASI
    • AKOMODASI
    • PUBLIC SERVICE
    • KULINER
    • OLEH – OLEH
    • PAKET TRIP
    • TRAVEL AGENTS
  • DOKUMEN
    • Data Kunjungan Wisatawan Kepulauan Selayar
    • Dokumen PPID
    • Dokumen Lain
    • E Brochure
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dokumen Hasil Penyusunan Kriteria Program Bantuan dari Pemerintah Bidang Ekonomi Kreatif bagi Pelaku Ekraf di Desa Wisata Kabupaten Kepulauan Selayar

oleh Sri Rahmah Ningsih, M.M

Disparbud Selayar by Disparbud Selayar
7 Oktober 2022

DOKUMEN HASIL PENYUSUNAN KRITERIA PROGRAM BANTUAN

DARI PEMERINTAH BIDANG EKONOMI KREATIF

BAGI PELAKU EKRAF DI  DESA WISATA  KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

( SRI RAHMAH NINGSIH.,M.M )

Benteng Selayar, 21 September 2022

 

Melalui UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif Pemerintah berkomitmen untuk memberikan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal atas kegiatan ekonomi kreatif. Terlampir dalam pasal 14 dari UU No.24/2019 bahwa ekonomi kreatif bisa mendapatkan pendanaan atau pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan atau teknologi. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya,cipta,rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang tekhnologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia diperlukan pengembangan ekonomi kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,peningkatan nilai tambah kekayaan intelektual sebagai basis dari ekonomi kreatif yang memberikan manfaat ekonomi secara massif dengan sumberdaya intelektual bangsa . Perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual serta system pemasaran produk ekonomi kreatif merupakan stimulus bagi pengembangan ekonomi kreatif.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Ekonomi Kreatif  KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF melaksanakan pemberian dukungan penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif bagi pelaku ekonomi kreatif berupa program bantuan pemerintah untuk fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif dan sarana ruang kreatif. Sektor pariwisata da ekonomi kreatif merupakan dua sector yang dapat saling berkaitan dan atau dapat memperkuat satu dengan lainnya. Untuk mengembangkan kegiatan wisata , daerah tujuan wisata, setidaknya harus memiliki komponen – komponen sebagai berikut ( UNESCO, 2009 ) :

  1. Obyek/atraksi dan daya tarik wisata
  2. Transportasi dan infrastruktur
  3. Akomodasi
  4. Usaha makanan dan minuman
  5. Jasa pendukung lainnya ( hal – hal yang mendukung kelancaran berwisata misalnya biro perjalanan yang mengatur perjalanan wisatawan, penjualan cindera mata,informasi , jasa pemandu, kantor pos, bank , sarana penukaran uang , internet , wartel , salon ,dll )

Untuk membantu para pelaku ekonomi kreatif khususnya di desa wisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar  dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatifnya melalui fasilitasi program bantuan dari pemerintah, bersama ini di paparkan ketentuan persyaratan kriteria dokumen yang harus dipersiapkan atau dimiliki oleh para pelaku ekonomi kreatif di desa wisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai berikut :

  1. Pelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga Negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif
  2. Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau nonbank.
  3. Persyaratan pengajuan pembiayaan paling sedikit terdiri atas :
  • Proposal pembiayaan
  • Memiliki usaha ekonomi kreatif
  • Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
  • Memiliki Surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
  1. Pelaku ekonomi kreatif harus mencatatkan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sitem pencataan fasilitasi pembiayaan pelaku ekraf. Sistem pembiayaan pelaku ekraf diselenggarakan oleh kementrian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Persyaratan dokumen disampaikan untuk menjadi bahan sosialisasi sekaligus rekomendasi bagi pemerintah desa/pengelola desa wisata  di Kabupaten Kepulauan Selayar  guna membantu para pelaku ekonomi kreatif yang ada di desa wisata untuk mendapatkan fasilitas bantuan usaha dari pemerintah.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Hasil Analisis Profil Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan pada Desa Wisata di Kabupaten Kepulauan Selayar

Next Post

Hasil Analisis Bahan Penyusunan Standar Pariwisata Berkelanjutan Kabupaten Kepulauan Selayar

Next Post

Hasil Analisis Bahan Penyusunan Standar Pariwisata Berkelanjutan Kabupaten Kepulauan Selayar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Kepulauan Selayar
Jl. Jendral Sudirman No.4 Benteng
Kabupaten Kepulauan Selayar


Email : humas.disparbudselayarkab@gmail.com
Instagram : @disparbud_selayar
Facebook : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar
Youtube Channel : Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kepulauan Selayar
  • BERANDA
  • PROFIL
  • BERITA
  • EVENT DAN KEGIATAN
  • DESTINASI
  • SENI DAN BUDAYA
  • VIDEO
  • FASILITAS UMUM
  • DOKUMEN
  • ADVERTORIAL

© 2021 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    • PROFIL SELAYAR
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • DATA PEGAWAI
  • BERITA
  • EVENT DAN KEGIATAN
  • DESTINASI
  • SENI DAN BUDAYA
    • KEBUDAYAAN
    • CERITA RAKYAT
  • VIDEO
    • Video Pariwisata
    • Video Kebudayaan
    • Video Program Kegiatan
    • Video Disparbud in a Month
  • FASILITAS UMUM
    • TRANSPORTASI
    • AKOMODASI
    • PUBLIC SERVICE
    • KULINER
    • OLEH – OLEH
    • PAKET TRIP
    • TRAVEL AGENTS
  • DOKUMEN
    • Data Kunjungan Wisatawan Kepulauan Selayar
    • Dokumen PPID
    • Dokumen Lain
    • E Brochure
  • ADVERTORIAL

© 2021 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »