Selayar, Penyerahan hadiah lomba desain motif batik dan kaos lokal Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan di Museum Nekara pada Kamis (15/09/2022), dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Disparbud, serta kreator dari 12 karya terbaik lomba desain motif batik dan kaos lokal Selayar.
Diketahui sebanyak 36 desain yang terdiri dari 16 desain motif batik dan 20 desain kaos lokal Selayar didaftarkan oleh peserta untuk mengikuti lomba ini. Kearifan Lokal Tanadoang menjadi tema yang diusung oleh UPTD. Museum Nekara sebagai penyelenggara kegiatan.
Turut menyampaikan keputusan hasil lomba secara resmi, Wahyudin, S.S., Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, selaku anggota dewan juri membacakan hasil keputusan juri terkait pemenang yang telah ditetapkan sesuai 5 kriteria penilaian diantaranya Komposisi Motif, Kreatifitas, Deskripsi Desain, Komposisi Warna dan Orisinalitas.
Selain itu, Wahyudin, S.S. turut menjelaskan 2 kali tahap penjurian yang penting dalam menentukan pemenang lomba desain, serta kriteria penilaian deskripsi desain yang kurang diperhatikan oleh peserta lomba, sehingga banyak mengurangi poin yang seharusnya didapatkan.
“Penjurian ini ada 2 tahap, tahap 1 untuk menjaring 6 besar, batik dan kaos, yang menjaring 6 terbaik dari 36 desain yaitu 20 untuk kaos dan 16 dari batik. Setiap desain yang masuk itu ada deskripsi desain. Nah beberapa teman di tahap 1 penjurian protes apa kriteria yang bisa menambah poin, jadi deskripsi juga itu penting untuk dinilai. Masuk di tahap kedua prosesnya itu untuk menentukan juara terbaik. Ini posisinya desain itu dalam bentuk A3, jadi misalnya dalam kertas desainnya itu motif batik belum dalam bentuk motif baju, desain kaos juga seperti itu. Jadi di tahap kedua, kita mengkonversi jadi mockup menjadi desain baju, apakah memang sesuai atau tidak, karena untuk desain batik itu belum tentu yang desain itu langsung tertempel di baju, ada variasi-variasi termasuk di tangan, di kerah, lengan, dan lain-lain.” Ungkap Wahyudin, S.S.
Selanjutnya mengenai hak cipta, Wahyudin, S.S. mengingatkan kembali kepada kreator dari 12 desain terbaik bahwa sesuai pedoman lomba yang telah dibagikan, karya yang terdaftar di UPTD. Museum Nekara menjadi hak museum, namun hak cipta tetap menjadi kewenangan kreator. UPTD. Museum Nekara dalam hal ini berhak mencetak desain tersebut sebagai bahan promosi, bukan untuk diperjualbelikan, namun tetap berkoordinasi untuk mencantumkan nama kreator terkait.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah secara simbolis dan foto bersama. Diketahui hadiah yang dipersiapkan oleh UPTD. Museum Nekara berupa piagam dan uang tunai jutaan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Museum dan Taman Budaya Museum. (Dian-HumasDisparbud)




