Selayar – Promosi pariwisata merupakan komunikasi dalam pemasaran pariwisata untuk memasarkan potensi wisata , keunikan , keaslian dan keunggulan daya tarik wisata yang ada. Pengembangan pariwisata sangat ditentukan oleh promosi dan pemasaran pariwisata. Daya tarik wisata menjadi dikenal oleh masyarakat luas dan dapat menarik banyak wisatawan untuk datang berkunjung.
Wisatawan yang akan mengunjungi suatu destinasi wisata biasanya akan membutuhkan jasa dari travel agent agar memudahkan wisatawan dalam merencanakan perjalanan mereka. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang luas tentang tujuan wisata di suatu destinasi, travel agent dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu wisatawan dalam memilih tempat yang tepat untuk dikunjungi, mengatur transportasi, akomodasi, dan mengurus dokumen perjalanan. Kondisi yang sama juga dilakukan oleh para travel agent yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada wisatawan yang menggunakan jasa mereka.
Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wisatawan , Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar diskusi bersama pelaku usaha pariwisata dan beberapa agen perjalanan (travel agent) terkhusus untuk membahas mengenai peningkatan pelayanan dan rencana penerapan retribusi di Bahuluang dan sekitarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Kadisparbud Kepulauan Selayar dan dihadiri oleh beberapa perwakilan travel agent, pemilik usaha akomodasi, Kepala Desa Bahuluang serta para pejabat struktural dan fungsional lingkup Disparbud Kepulauan Selayar pada Kamis, 10 April 2025.
Kepala Disparbud Kepulauan Selayar, Nur Ihsan Chairuddin, S,S., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penarikan retribusi di Desa Bahuluang maupun di akomodasi yang berada dalam wilayah Desa Bahuluang diharapkan akan berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan pariwisata yang didapatkan oleh wisatawan.
“Peningkatan pelayanan di Bahuluang dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan menarik retribusi di Desa Bahuluang, diantaranya adalah pelayanan kebersihan dan ketersediaan air bersih. Penarikan retribusi bukan semata-mata soal pungutan, tetapi bagaimana dana tersebut bisa dikelola secara transparan dan tepat guna untuk mendukung kenyamanan dan pengalaman wisatawan selama berada di Bahuluang”, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penarikan retribusi pada akomodasi milik perseorangan bertujuan untuk memberikan kepastian kepada calon wisatawan/ pengunjung bahwa fasilitas yang tersedia pada tempat tersebut dibuka untuk umum.
Kemudian, beberapa poin juga disampaikan oleh oleh Ir. Arfan Arif (Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar) juga sebagai pemilik Villa Pulau Bahuluang yang terletak di Desa Bahuluang dimulai dari histori pembangunan villa tersebut, potensi-potensi wisata yang dimiliki Bahuluang, hingga estimasi biaya-biaya yang dikeluarkan jika ingin menggerakkan masyarakat dalam merawat dan menjaga Pulau Bahuluang.
“Ini merupakan diskusi pertama kita, pembangunan villa di Bahuluang sebagai bentuk inventasi dalam bidang pariwisata yang saya lakukan walaupun dimulai dalam skala kecil. Bahuluang memiliki pariwisata bahari yang sangat potensial, marilah kita sama-sama memikirkan hal tersebut karena untuk menggerakkan masyarakat dalam merawat dan menjaga Pulau Bahuluang membutuhkan dukungan biaya”, paparnya.
Beberapa masukan dan apresiasi disampaikan juga oleh para travel agent, disampaikan oleh Sulviana sebagai salah praktisi pariwisata di Kepulauan Selayar.
“Mendengar paparan sebelumnya, kami menyampaikan banyak terima kasih atas dedikasinya dalam pengembangan pariwisata di Bahuluang, saya pribadi merasa sangat tersentuh dengan hal tersebut”, ujarnya.
Alif Fajrin, founder Selayar Traveling juga menyampaikan beberapa masukan penting. Menurutnya, penerapan tarif retribusi kepada wisatawan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas fasilitas pariwisata dan pelayanan yang lebih baik.
Kepala Desa Bahuluang juga yang turut hadir dalam diskusi ini sangat berharap jika pembicaraan kali ini dapat membuahkan hasil untuk Bahuluang.
“Pendampingan untuk Bahuluang jangan terputus agar tuntas, perlu kami sampaikan jika tarif retribusi yang kami kenakan di Desa Bahuluang itu sesuai dengan Perkades Bahuluang No. 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Wisata di Bahuluang, dana tersebut akan kami gunakan untuk peningkatan fasilitas dan layanan di Bahuluang dan akan kami berlakukan mulai 12 April 2025,” jelasnya.
Disparbud berkomitmen akan menindaklanjuti hasil diskusi ini melalui penyusunan kebijakan yang aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.
Sebagai informasi, biaya masuk di Villa Pulau Bahuluang sebesar Rp15.000,- dan retribusi wisata di Desa Bahuluang sebesar Rp.5000,-. (NFS_HumasDisparbud)

