Kepulauan Selayar, 7 Agustus 2024 – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX, telah meluncurkan kegiatan penting untuk melestarikan Gong Nekara, sebuah artefak bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi. Upaya konservasi ini diharapkan dapat mempertahankan warisan budaya yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Selayar.
Gong Nekara, yang dikenal sebagai simbol budaya, merupakan salah satu peninggalan sejarah yang sangat berharga. Artefak ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga memiliki makna mendalam dalam tradisi dan kehidupan masyarakat Selayar. Oleh karena itu, pelestarian Gong Nekara menjadi prioritas penting bagi pemerintah dan lembaga kebudayaan.
Nur Ihsan Chairudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar, mengungkapkan kegembiraannya atas dimulainya kegiatan ini. “Kami sangat bersemangat dengan kolaborasi ini. Gong Nekara adalah bagian penting dari sejarah dan identitas budaya kita. Melalui upaya konservasi ini, kami berharap dapat menghidupkan kembali dan melestarikan warisan ini untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Kegiatan konservasi ini dilaksanakan dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini, tahap konservasi difokuskan pada pemeliharaan Gong Nekara, mengingat penelitian dan analisis terkait artefak ini telah dilakukan sebelumnya. Tim ahli dari BPK Wilayah XIX bekerja sama dengan tim lokal untuk memastikan bahwa pemeliharaan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan standar konservasi benda cagar budaya berbahan logam.
Langkah-langkah dalam melakukan konservasi sesuai dengan SOP (Standard Operatonal Procedure) konservasi benda cagar budaya berbahan logam meliputi:
- Pendokumentasian : dokumentasi dilakukan sebelum, sedang dan setelah kegiatan konservasi.
- Pembersihan Permukaan: Membersihkan permukaan Gong Nekara dari debu, kotoran, dan korosi menggunakan alat dan bahan yang sesuai.
- Konservasi : Mengaplikasikan bahan kimia yang tepat untuk menghambat proses korosi lebih lanjut.
- Pelapisan Pelindung: Menambahkan lapisan pelindung untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat faktor lingkungan.
- Pemantauan dan Perawatan Rutin: Melakukan pemantauan secara berkala dan perawatan rutin untuk memastikan kondisi Gong Nekara tetap terjaga dengan baik.
“Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan BPK Wilayah XIX adalah contoh nyata dari upaya kolektif dalam melestarikan warisan budaya kita. Gong Nekara bukan hanya milik masyarakat Selayar, tetapi juga warisan budaya yang perlu dijaga dengan baik,” kata Munafri, salah satu pamong budaya ahli madya dari BPK Wilayah XIX.
Kegiatan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 75 dan 76. Pasal 75 menegaskan bahwa “Setiap orang wajib memelihara kelestarian Cagar Budaya yang dimilikinya dan/atau yang berada dalam penguasaannya,” sementara Pasal 76 menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya pelestarian Cagar Budaya dalam bentuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Dengan dasar hukum yang kuat, kami memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan Gong Nekara sebagai warisan budaya,” tambah Nur Ihsan Chairudin. “Melalui kegiatan ini, kami memastikan bahwa nilai-nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam Gong Nekara dapat terus diwariskan kepada generasi yang akan datang.”
Dengan dimulainya kegiatan konservasi ini, diharapkan Gong Nekara akan kembali bersinar dan menjadi simbol kebanggaan bagi masyarakat Kepulauan Selayar. Upaya bersama ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga kebudayaan dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa.