Selayar – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Selayar mengadakan sosialisasi internal mekanisme baru pelaksanaan pembayaran TPP. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, (16/07/2024) bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, hingga staf administrasi dan teknis.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kepulauan Selayar, yang mengundang perwakilan semua instansi lingkup Pemkab Kepulauan Selayar. Sosialisasi ini didasarkan oleh Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 065/50/VII/2024/Org, tanggal 11 Juli 2024.
Sosialisasi internal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipaparkan langsung oleh Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Hukum, Andi Yusliati, S.Sos. yang menjelaskan secara rinci mengenai pengurangan dan perubahan TPP yang berdasarkan absensi kehadiran dan absensi upacara atau apel. Poin-poin penting dari sosialisasi ini antara lain:
- Pengajuan Ampra TPP PNS melampirkan absensi manual yang terdiri dari absensi kehadiran dan absensi Upacara / Apel yang dicap dan ditandatangani Kepala Perangkat Daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Perangkat Daerah, dan print out Absensi Online Aplikasi Temanku.
- Pengurangan TPP PNS sebesar 3% untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja, dan paling banyak sebesar 100% untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja.
- Pengurangan TPP PNS sebesar 2% untuk tiap 1 hari kerja bagi PNS yang tidak mengikuti Upacara atau Apel pagi.
Plt Kadisparbud Kepulauan Selayar, Nur Ihsan Chairuddin, S.S. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perubahan mekanisme perhitungan pembayaran TPP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai. Beliau berharap dengan adanya sistem baru ini, para pegawai Disparbud akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik dan bertanggung jawab.
Setelah pemaparan, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Banyak pegawai mengajukan pertanyaan terkait teknis absensi dan penerapannya. Diharapkan dengan implementasi yang tepat dan transparan, mekanisme baru pembayaran TPP ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (Dian-HumasDisparbud)