Selayar, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar hadir pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2022 secara virtual dari Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (29/09/2022). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid mulai tanggal 27 September s/d 1 Oktober 2022 di Yogyakarta tersebut, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan yang diikuti oleh 32 Provinsi di Indonesia.
Pada sesi sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ini diikuti oleh Kepala Bidang Kabudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Nur Samsi, S.Si, M.Si. beserta staf dengan mengusul Tradisi Lisan Kabupaten Kepulauan Selayar ‘Sinrili Bulaengna Parangia’.
Sebagai informasi, sidang penetapan seleksi terakhir ini dilaksanakan setelah melewati tahap verifikasi dan penilaian dari Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang hanya meloloskan 3 Kabupaten di Sulawesi Selatan diantaranya yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Sidenreng Rappang. Pada sidang kali ini, Provinsi Sulawesi Selatan masuk pada sesi ke-8 sidang setelah Provinsi Maluku, dengan waktu pemaparan materi dan tanya jawab yang diberikan selama 7 menit masing-masing per usulan WBTB.
Materi usulan WBTB Kabupaten Kepulauan Selayar ‘Sinrili Bulaengna Parangia’ dipaparkan langsung oleh Kepala Bidang Kabudayaan, Andi Nur Samsi, S.Si, M.Si. yang menjelaskan deskripsi, nilai-nilai, fungsi hingga makna yang terkandung pada tradisi lisan tersebut yang mengisahkan tentang sejarah peperangan raja Tanete I Maddu Kallang Dg. Silassa bersama 2 orang panglima kepercayaannya melawan tentara seram Ternate.
Perlu diketahui untuk tahun 2022, sebanyak 203 usulan warisan budaya yang diusulkan oleh 32 provinsi di Indonesia disidangkan pada kegiatan ini. Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda merupakan salah satu kegiatan dalam pendaftaran dan pencatatan unsur budaya yang menjadi warisan budaya masyarakat, yang kemudian dilakukan penetapan sebagai upaya perlindungannya. Hal ini merupakan bagian dari upaya pelestarian WBTB agar dapat memantapkan jati diri bangsa dan memperjelas asal usul unsur budaya yang terdapat di wilayah Indonesia.
Sebelumnya di tahun 2021, tradisi Anjala Ombong Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), semoga di tahun ini dengan upaya maksimal yang dilakukan Sinrili Bulaengna Parangia juga bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). (Dian-HumasDisparbud)