BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 72 TAHUN 2020
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPULAUAN SELAYAR,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
Mengingat : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 47);
Memperhatikan : Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 188.342/8832/B.hkm tanggal 10 Desember 2020 Hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup Kabupaten Kepulauan Selayar.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
5. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Kepulauan Selayar.
6. Dinas adalah Dinas Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Selayar.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kepariwisataan Kabupaten Kepualaun Selayar.
8. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
9. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
10. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, meliputi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Subbagian Keuangan.
c. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri atas :
1. Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata
2. Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata
3. Seksi Pengembangan Industri Pariwisata
d. Bidang Pemasaran Pariwisata, terdiri atas :
1. Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar
2. Seksi Promosi Pariwisata
3. Seksi Pengembangan Even Pariwisata.
e. Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata, terdiri atas :
1. Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata
2. Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata
3. Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata
f. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, terdiri atas :
1. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Iptek.
2. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
3. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif.
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
(2) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 4
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kepariwisataan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Kepariwisataan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Kepariwisataan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Kepariwisataan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat seseuai bidang tugasnya;
f. merumuskan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
h. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. menyelenggarakan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
j. menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat seseuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada Kepala Dinas Kepariwisataan dan semua Bidang di lingkungan Dinas Kepariwisataan;
g. melaksanakan administrasi ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan;
h. melaksanakan fasilitas dan koordinasi penyusunan program/kegiatan Bidang Kepariwisataan;
i. melaksanakan fasilitas penyusunan konsep rancangan peraturan dan keputusan Bidang Kepariwisataan;
j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan Bidang Kepariwisataan;
k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan keuangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 10
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawiaan.
Pasal 11
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan informasi tentang kegiatan Bidang Kepariwisataan;
g. melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Subbagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 12
Subbagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi hukum.
Pasal 13
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Subbagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan di Bidang Kepariwisataan;
g. melaksanakan fasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan keputusan di Bidang Kepariwisataan;
h. melaksanakan koordinasi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan kegiatan sosialisasi di Bidang Kepariwisataan;
j. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan perencanaan di Bidang Kepariwisataan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Subbagian Keuangan
Pasal 14
Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 15
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Subbagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan keuangan;
g. menyiapkan konsep, menyusun dan mengelola anggaran;
h. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan neraca keuangan;
i. melaksanakan koordinasi kesehatan tugas-tugas kebendaharaan;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Bidang Destinasi Pariwisata
Pasal 16
Bidang Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Destinasi Pariwisata.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 , Kepala Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Destinasi Pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Destinasi Pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Destinasi Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi di Bidang Destinasi Pariwisata; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan Bidang tugasnya.
Pasal 18
Uraian tugas Bidang Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Destinasi Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Bidang Destinasi Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program kegiatan di Bidang Destinasi Pariwisata;
g. menyusun, pelaksanaan dan pengendalian Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah dan Rencana Induk Pengembangan Obyek Wisata;
h. melaksanakan pengelolaan data potensi Pariwisata;
i. melaksanakan perancangan destinasi dan Investasi pariwisata;;
j. melaksanakan pengembangan Industri Pariwisata;
k. mengkoordinasikan dan fasilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata;
l. melaksanakan peningkatan dan pengembangan Daya Tarik Pariwisata;
m. melaksanakan penilaian evaluasi kinerja/Sasaran Kerja Pegawai bawahan;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengembangan Daya Tarik Pariwisata kabupaten Kepulauan Selayar;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata
Pasal 19
Seksi Pengembangan Daya tarik Wisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan Penilaian dalam melakukan penyaiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengembangan Daya Tarik Wisata.
Pasal 20
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
h. menyusun standar standar operasional prosedur di Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
i. melakukan penyusunan data base Pengembangan Daya Tarik Wisata;
j. menyusun draft kebijakan daerah tentang Pengembangan Daya Tarik Wisata;
k. melakukan fasilitasi rapat koordinasi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
l. melakukan penyelenggaraan pembangunan / Pengembangan Daya Tarik Wisata;
m. melakukan peningkatan pelayanan destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah;
n. melakukan survey lapangan terkait potensi Daya Tarik wisata;
o. menyusun laporan potensi Daya Tarik Wisata;
p. melakukan pemungutan retribusi pada destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah;
q. melakukan fasilitasi kerjasama Pengembangan Daya Tarik Wisata;
r. menyusun laporan pengendalian, pengawasan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pariwisata;
s. melakukan penyusunan prosedur operasional standar di Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
t. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
u. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata
Pasal 21
Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas di bidang Destinasi Pariwisata dalam mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata.
Pasal 22
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata;
h. melakukan penyusunan standar operasional prosedur di Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata;
i. menyusun data base Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata;
j. Penyusunan draft kebijakan daerah tentang Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata;
k. menyusun inventarisasi data Destinasi Pariwisata dan investasi Pariwisata;
l. melakukan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah dan Rencana Induk Pengembangan Obyek Wisata;
m. melakukan penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan Daya Tarik dan Investasi Pariwisata;
n. menyusun perumusan, pengembangan dan pengelolaan kawasan strategis Pariwisata;
o. menyusun laporan evaluasi dan pengawasan tugas pokok ;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Seksi Pengembangan Industri Pariwisata
Pasal 23
Seksi Pengembangan Industri Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengembangan Industri Pariwisata.
Pasal 24
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Industri Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Industri Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan perumusan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan;
h. melakukan penyusunan prosedur operasional standar di Seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
i. menyusun data base Seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
j. melakukan penyusunan draft kebijakan daerah tentang Pengembangan Industri Pariwisata;
k. menyusun laporan evaluasi pelaksanaan tugas pokok di Seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
l. melakukan fasilitasi pelaksanaan pelatihan usaha pariwisata;
m. melakukan fasilitasi rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Industri Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Bidang Pemasaran Pariwisata
Pasal 25
Bidang Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Pemasaran Pariwisata.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pemasaran Pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pemasaran Pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemasaran Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi di Bidang Pemasaran Pariwisata; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan.
Pasal 27
Uraian tugas Bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pemasaran Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Bidang Pemasaran Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program kegiatan Bidang Pemasaran Pariwisata;
g. melakukan penelitian dan pengembangan potensi pasar kepariwisataan;
h. melakukan kerjasama pengembangan pemasaran pariwisata dengan institusi/lembaga di dalam dan luar negeri;
i. melakukan pengembangan promosi pariwisata secara terpadu baik di dalam maupun di luar negeri;
j. melakukan even pariwisata dan penyusunan kalender even pariwisata;
k. melakukan pembinaan, partisipasi dan fasilitasi penyelenggaraan promosi kepariwisataan terpadu antar Kabupaten/Kota dan stakeholder pariwisata lainnya;
l. melakukan pengelolaan Pusat Informasi Pariwisata, pemberian layanan informasi dan menyebarkan bahan informasi kepada wisatawan dan masyarakat;
m. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Pemasaran;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesebelas
Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar
Pasal 28
Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyaiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Analisa Data dan Pengembangan Pasar.
Pasal 29
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan perumusan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar;
h. melakukan penyusunan standar operasional prosedur di Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar;
i. menyusun data base Analisa Data dan Pengembangan Pasar;
j. menyusun draft kebijakan daerah tentang Analisa Data dan Pengembangan Pasar;
k. melakukan penyiapan bahan informasi dari semua bidang di Dinas Kepariwisataan;
l. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis permintaan dan penawaran pasar potensial;
m. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan identifikasi potensi dan permasalahan pemasaran;
n. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis pemasaran produk baru;
o. melakukan penyiapan bahan penyusunan rekomendasi hasil analisis pasar;
p. melakukan penyusunan data kunjungan wisatawan;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keduabelas
Seksi Promosi Pariwisata
Pasal 30
Seksi Promosi Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Promosi Pariwisata.
Pasal 31
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Promosi Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Seksi Promosi Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan perumusan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perizinan usaha pariwisata
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Promosi Pariwisata;
h. melakukan pelayanan informasi pariwisata kepada wisatawan dan masyarakat;
i. melakukan penyelenggaraan Tourist Information Centre (TIC) /Tourist Information service (TIS);
j. melakukan penyiapan bahan promosi pameran atau untuk kegiatan lainnya dalam rangka penyebaran informasi pariwisata;
k. melakukan penyebarluasan bahan informasi dan promosi pariwisata;
l. melakukan pengembangan sistem teknologi informasi pariwisata;
m. mengoordinasikan Dinas Kepariwisataan dan partisipasi dalam pameran/ even promosi pariwisata dan investasi dan roadshow di dalam dan luar negeri;
n. melakukan penyelenggaraan widya wisata serta mengirim dan menerima peserta widya wisata;
o. melakukan pembentukan perwakilan Seksi Promosi Pariwisata di dalam negeri;
p. melakukan branding pariwisata daerah dan nasional dan pengembangan tagline pariwisata daerah;
q. menyusun Laporan evaluasi dan pelaksanaan tugas pokok di Seksi Promosi Pariwisata;
r. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Promosi Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketigabelas
Seksi Pengembangan Even Pariwisata
Pasal 32
Seksi Pengembangan Even Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengembangan Even Pariwisata.
Pasal 33
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Even Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Even Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
a. melakukan perumusan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
b. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Pengembangan Even Pariwisata;
c. melakukan penyusunan standar operasional prosedur di Seksi Pengembangan Even Pariwisata;
d. menyusun data base Pengembangan Even Pariwisata;
e. menyusun draft kebijakan daerah tentang Pengembangan Even Pariwisata;
f. merencanakan pelaksanaan Even pendukung destinasi pariwisata;
g. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan tugas pokok Seksi Pengembangan Even Pariwisata;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Even Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempatbelas
Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata
Pasal 34
Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata.
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi di Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 36
Uraian tugas Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program Kegiatan Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata;
g. melaksanakan Penilaian Evaluasi Kinerja/ Sasaran Kerja Pegawai bawahan;
h. melakukan penyiapan bahan dan program maupun materi penyuluhan Kelembagaan kepariwisataan;
i. melaksanakan penguatan kelembagaan pariwisata;
j. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di destinasi pariwisata;
k. melaksanakan penyiapan dan mengoordinasikan Kepariwisataan pembinaan dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pembangunan kepariwisataan;
l. menyusun penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pariwisata;
m. melaksanakan koordinasi Kepariwisataan dan penyuluhan kebijakan pemerintah di bidang kepariwisataan kepada masyarakat;
n. melaksanakan tugas kedinasan Kepariwisataan lainnya yang diberikan oleh atasan.
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelimabelas
Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata
Pasal 37
Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata.
Pasal 38
Uraian tugas sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. menyusun standar operasional prosedur di Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata;
i. menyusun data base sumber daya manusia pariwisata;
j. menyusun draft kebijakan daerah tentang peningkatan sumber daya manusia pariwisata;
k. melakukan analisa potensi sumber daya manusia bidang pariwisata;
l. melakukan pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan skill dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tenaga kerja pariwisata;
m. menyiapkan materi bahan pembinaan/pelatihan sumber daya manusia pariwisata;
n. menyusun evaluasi dan penyusunan laporan tugas pokok Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia pariwisata.
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenambelas
Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata
Pasal 39
Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata.
Pasal 40
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata;
h. melakukan penyusunan standar operasional prosedur di Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata;
i. menyusun data base Kelembagaan Pariwisata;
j. menyusun draft kebijakan daerah tentang Kerjasama Kelembagaan Pariwisata;
k. melakukan Penguatan kelembagaan kepariwisataan di daerah;
l. melakukan pembentukan kelompok sadar wisata di setiap destinasi pariwisata;
m. menyiapkan data dan informasi tentang kelembagaan kepariwisataan di daerah;
n. melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan lembaga kepariwisataan di daerah;
o. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan program Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Peningkatan Kerjasama Kelembagaan Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuhbelas
Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata
Pasal 41
Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pariwisata dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata.
Pasal 42
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata;
h. melakukan penyusunan satndar operasional prosedur di Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata;
i. menyusun data base peran serta masyarakat pariwisata;
j. menyusun draft kebijakan daerah tentang pemberdayaan peran serta masyarakat pariwisata;
k. menyusun panduan/pedoman pemberdayaan peran serta masyarakat pariwisata;
l. menyusun fasilitasi Pemberdayaan peran serta masyarakat destinasi pariwisata;
m. melakukan fasilitasi masyarakat dalam pengelolaan suatu destinasi pariwisata;
n. menyusun laporan evaluasi tugas pokok Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedelapanbelas
Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pasal 43
Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pasal 44
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. pelaksanaan administrasi di Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 45
Uraian tugas Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun Program Kegiatan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
g. memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif di daerah;
h. memfasilitasi kemitraan dan koordinasi Kepariwisataan ekonomi kreatif di daerah;
i. memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan edukasi ekonomi kreatif di daerah;
j. memfasilitasi penyelenggaraan event ekonomi kreatif di daerah;
k. memfasilitasi pengembangan infrastruktur untuk pengembangan ekonomi kreatif;
l. menyusun produk hukum yang berkaitan dengan ekonomi kreatif;
m. menfasilitasi pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif daerah;
n. mengoordinasikan Kepariwisataan dengan daerah lain, provinsi dan pusat dalam pengembangan ekonomi kreatif daerah;
o. melakukan penilaian kinerja / Sasaran Kerja Pegawai bawahan;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesembilanbelas
Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi
Pasal 46
Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi.
Pasal 47
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
h. menyusun standar operasional prosedur di Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
i. menyusun data base Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
j. menyusun draft kebijakan daerah tentang Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
k. melakukan pelatihan dan pendidikan tentang Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
l. menyusun laporan evaluasi pelaksanaan tugas pokok di Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
m. melakukan fasilitasi Even Enomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
n. melakukan pelaksanaan fasilitasi riset dan edukasi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
o. melakukan fasilitasi pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Disains dan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keduapuluh
Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
Pasal 48
Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
Pasal 49
Uraian tugas sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 48, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
h. menyusun standar operasional prosedur di Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
i. menyusun data base Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
j. menyusun draft kebijakan daerah tentang Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
k. melakukan fasilitasi even ekonomi kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
l. melakukan fasilitasi riset dan edukasi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
m. melakukan fasilitasi pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
n. melakuakan pelatihan dan pendidikan tentang Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
o. menyusun laporan evaluasi pelaksanaan tugas pokok di Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keduapuluh Satu
Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif
Pasal 50
Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif.
Pasal 51
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan perumusan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
g. meyusun laporan evaluasi Kegiatan di Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif;
h. menyusun standar operasional prosedur di Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif;
i. menyusun data base Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif;
j. menyusun draft Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif;
k. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif;
l. menyusun perencanaan disains sarana dan prasarana kreatif;
m. menyusun Laporan evaluasi pelaksanaan tugas pokok di Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kreatif dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB V
Pasal 52 V
JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengankatan jabatan fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 53
1) Unit Pelaksana Teknis Dinas Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf h adalah unsur Pelaksana teknis Operasional pada Dinas Kepariwisataan.
2) Unit Pelaksana Teknis Dinas Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kepariwisataan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kepariwisataan dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.
Pasal 54
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kepariwisataan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kepariwisataan dalam menyiapkan rancangan kebijakan teknis, perencanaan, pengoordinasian, pengendalian di Bidang Kepariwisataan dalam jajaran unit teknisnya pada wilayah tugasnya.
Pasal 55
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kepariwisataan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Kepariwisataan di wilayah Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. pelayanan fasilitasi pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan di wilayah Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan Pimpinan.
BAB VII
Staf
Pasal 56
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 57
(1) Kepala Dinas, Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Pejabat Fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan Dinas wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis.
(3) Kepala Dinas, Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi dalam lingkungan Dinas dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala Dinas, Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi dalam lingkungan Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Peraturan Bupati ini berlaku sejak pelantikan pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi, Dinas Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ditetapkan di Benteng
pada tanggal
BUPATI KEPULAUAN SELAYAR,
MUH. BASLI ALI