Kepulauan Selayar — Dalam suasana yang kental akan nuansa budaya lokal, Dusun Tenro di Desa Bontolempangan, Kecamatan Buki, resmi ditetapkan sebagai Kampung Didek pada Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan yang sarat makna ini menjadi bagian dari komitmen pelestarian budaya lisan Didek, yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional sejak 2019.
Acara ini digelar dengan khidmat, seluruh hadirin mengenakan busana adat sarung yang mencerminkan budaya Appalipaki yang masih lestari di tengah masyarakat. Suasana penyambutan terasa hangat, diiringi tabuhan gendang tradisional oleh masyarakat setempat hingga para tamu tiba di tenda utama. Penampilan tari Aruppai To Battu (A’dinging-dinging) dari Sanggar Seni Bakkang Tenro juga turut memeriahkan momen penjemputan.
Puncak acara ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, sebagai simbol resmi penetapan Dusun Tenro sebagai Kampung Didek. Hadir dalam kegiatan ini berbagai tokoh penting, diantaranya perwakilan DPRD Kepulauan Selayar, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Pimpinan Instansi Vertikal, Staf Ahli Bupati, Asisten, hingga para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK, Akademisi, Kepala Desa, Camat, Penggiat Budaya, dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Selayar, Nur Ihsan Chairuddin, S.S., dalam laporannya menyampaikan bahwa penetapan Dusun Tenro sebagai Kampung Didek merupakan bagian dari upaya revitalisasi tradisi lisan Didek. Kegiatan ini digelar untuk menyinergikan dua pengakuan budaya penting yang telah diterima Desa Bontolempangan, yakni sebagai Desa Budaya Tahun 2024 dan Warisan Budaya Tak Benda Nasional untuk tradisi Didek. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Disparbud Kepulauan Selayar, Pemerintah Desa Bontolempangan, dan para penggiat budaya.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi terhadap masyarakat Desa Bontolempangan atas komitmen dan konsistensinya menjaga serta menghidupkan tradisi Didek.
“Dengan komitmen dan konsistensi masyarakat dalam menjaga warisan budaya, Desa Bontolempangan mendapat kepercayaan sebagai Desa Budaya tingkat nasional. Produk budaya kita adalah ciri khas dan identitas yang menunjukkan jati diri kita sebagai orang Selayar.” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan harapannya agar pelestarian budaya ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, atas kerjasama yang baik sehingga acara ini dapat terlaksana. Kiranya upaya pelestarian budaya ini berkelanjutan dan dapat menginspirasi desa-desa lainnya untuk bersama-sama ikut melestarikan tradisi budaya lokalnya masing-masing, dan memperkenalkannya secara luas.” tambahnya.
Usai peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan pameran UMKM dan TP-PKK Desa Bontolempangan, serta produk-produk dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Acara kemudian ditutup dengan tradisi Attolong Baruga yang diikuti dengan Sajiang Pangadakang yakni menikmati sajian makanan bersama dalam suasana kekeluargaan, yang mencerminkan nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan masyarakat Selayar.
Sebagai informasi, penetapan Kampung Didek ini telah didasari oleh Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar, yang merujuk pada SK Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI tentang Penetapan Desa Budaya dalam Program Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan budaya daerah, memperkuat identitas lokal, serta mendorong kemajuan ekonomi berbasis kebudayaan. (Dian-HumasDisparbud)