Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan 245 Desa Budaya terpilih dari seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2024. Satu diantaranya adalah Desa Bontolempangan, yang terletak di Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Seleksi 245 Desa Budaya ini dilakukan melalui proses pengusulan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yang mencakup keberadaan desa di sekitar Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional/Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, desa di sekitar titik Jalur Rempah, status sebagai desa berkembang Kemendes/PDTT, keberadaan desa di Destinasi Wisata Superprioritas, dan/atau telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di tingkat Kabupaten/Kota.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kepulauan Selayar, Andi Nursamsi S.Si, M.Si dalam kesempatannya menyampaikan beberapa alasan lolosnya Desa Bontolempangan ikut serta dalam seleksi Penetapan Desa Budaya Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2024 ini.
“Proses pengusulan Desa Bontolempangan menjadi Desa Budaya berdasarkan kriteria Desa Bontolempangan yang telah melahirkan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yaitu Dide’. Sementara itu, Kepulauan Selayar juga telah menyusun PPKD yang menjadi syarat utama ditetapkan menjadi Desa Budaya.” ungkapnya.
Untuk informasi, salah satu kesenian tradisional Kepulauan Selayar, Dide’ telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada Tahun 2019. Selain itu, PPKD Kepulauan Selayar juga telah berhasil dimutakhirkan dan disempurnakan sejak Desember 2022 lalu.
Sebagai Desa Budaya pertama yang telah ditetapkan di Kepulauan Selayar oleh Kemendikbudristek, Andi Nursamsi S.Si, M.Si juga berharap Desa Bontolempangan yang menjadi Desa Budaya nantinya bisa menjadi Desa Mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa ditengah peradaban dunia, serta pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak untuk menumbuhkembangkan, mengaktualisasi potensi dan mengonversi kekayaan budaya yang dimiliki sebagai modal sosial ekonomi masyarakat.
Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa ini merupakan salah satu program prioritas Kemendikbudristek di Bidang Kebudayaan yang bertujuan untuk membuka akses informasi, jaringan, dan pasar bagi masyarakat desa.
Rencananya kegiatan ini akan berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Juni hingga Desember 2024, dengan tiga tahapan kerja diantaranya pendampingan proses temukenali, penyusunan rencana aksi pengembangan, dan aktivasi pemanfaatan potensi budaya desa. (Dian-HumasDisparbud)