Selayar, 21 Juni 2022
LANDASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA SELAYAR
Pengembangan pariwisata Selayar berlandaskan pada :
- PP Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional ( RIPPARNAS ) Tahun 2010 – 2025 , menetapkan :
- Makassar , Takabonerate dan sekitarnya ditetapkan sebagai salah satu dari 50 Destinasi Pariwisata Nasional ( DPN )
- 88 Kawasan Strategi Pariwisata Nasional ( KSPN ), diantaranya Takabonerate dan sekitarnya.
- 222 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional ( KPPN ) , 2 diantaranya di Kepulauan Selayar , yaitu : Selayar dan sekitarnya serta Takabonerate dan sekitarnya.
- Selayar menjadi salah satu Destinasi Pariwisata Prioritas ( DPP ) baru Toraja-Makassar-Selayar pada tahun 2022.
Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. Menurut Kementrian Lingkungan Hidup (1990) pembangunan (yang pada dasarnya lebih berorientasi ekonomi) dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan tiga kriteria yaitu:
(1) Tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam atau depletion of natural resources;
(2) Tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya;
(3) Kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun replaceable resource.
Pengembangan konsep pembangunan yang berkelanjutan perlu mempertimbangkan kebutuhan yang wajar secara sosial dan kultural, menyebarluaskan nilai-nilai yang menciptakan standar konsumsi yang berbeda dalam batas kemampuan lingkungan, serta secara wajar semua orang mampu mencita-citakannya. Namun demikian ada kecendrungan bahwa pemenuhan kebutuhan tersebut akan tergantung pada kebutuhan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi ataupun kebutuhan produksi pada skala maksimum. Pembangunan berkelanjutan jelas mensyaratkan pertumbuhan ekonomi ditempat yang kebutuhan utamanya belum bisa konsisten dengan pertumbuhan ekonomi, asalkan isi pertumbuhan mencerminkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Aspek yang mempengaruhi pembangunan pariwisata berkelanjutan terdiri dari :
- Aspek ekonomi
- Aspek sosial
- Aspek lingkungan
Oleh karena itu didalam operasionalnya , pembangunan pariwisata berkelanjutan harus menerapkan prinsip – prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan , diantaranya :
- Menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan wisatawan
- Pembangunan pariwisata harus melibatkan para pemangku kepentingan
- Memberikan kemudahan pada para pengusaha lokal dalam skala menengah.
Sementara itu pembangunan kepariwisataan difokuskan pada 4 unsur utama , yaitru :
- Destinasi wisata
- Industri wisata
- Promosi dan Pemasaran pariwisata
- Kelembangaan Pariwisata.
Dan disisi lain , kita ketahui bersama bahwa factor – factor yang mempengaruhi keberhasilan pengembangan pariwisata ditentukan pada 5 aspek :
- Akses yang baik
- Pengembangan daya tarik wisata yang baik
- Pengembangan fasilitas pelayanan pariwisata yang memadai
- Aktivitas promosi dan pemasaran yang realistis
- Pengelolaan dan mutu pengawasan yang baik
Sehubungan dengan hal di atas , ada beberapa tantangan dan permasalahan pengembangan pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar yang dihadapi saat ini, sebagai berikut :
- Perwujudan komitmen maupun kebijakan politik dari berbagai pihak terkait dalam pengembangan pariwisata belum terkoordinasi dengan baik.
- Keterbatasan dana pengembangan pariwisata di daerah.
- Kualitas SDM pariwisata yang belum memadai sehingga berdampak pada pengembangan pariwisata daerah
- Sarana dan prasarana penunjang pariwisata belum lengkap dan belum dimanfaatkan secara optimal.
- Aksesibilitas dari dan ke Kepulauan Selayar serta menuju daya tarik wisata kurang mendukung
- Pengelolaan pariwisata di daerah belum optimal
- Sistem pemasaran pariwisata belum dilakukan secara terpadu dan belum terfokus pada pangsa pasar tertentu
- Pariwisata di Kab. Kepulauan Selayar belum dapat meningkatkan minat investor secara signifikan untuk menanamkan modalnya
- Peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pengembangan pariwsata masih rendah
- Apresiasi masyarakat terhadap pariwisata masih perlu ditingkatkan
- Aspek – aspek dalam pengembangan pariwisata belum seluruhnya memiliki kepastian hukum yang kuat.